Tanah merupakan hak dasar Manusia (HAM) yang merupakan kewajiban negara, karena tanpa tanah manusia tidak dapat bertahan dan mengembangkan hidupnya. Di atas tanah manusia bercocok tanam untuk memperoleh sumber penghidupan, di atas tanah pula manusia dapat membangun rumah sebagai tempat interaksi keluarga dan istirahat dan sebagai tempat berteduh dari teriknya matahari, derasnya hujan serta berbagai ancaman bahaya lainnya. Di sisi lain, bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat miskin masih merupakan barang yang mahal, sementara salah satu bentuk pemenuhan hak atas tanah adalah tersedianya pelayanan administrasi kepemilikan tanah yang mudah diakes untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Hal inilah yang menjadi dasar maraknya praktek-praktek “Mafia Tanah” yang dengan kelihaiannya mempermainkan administrasi pertanahan, berkonspirasi dengan pejabat-pejabat birokrasi serta pihak aparat hukum, akibatnya pihak masyarakat miskin dan buta hukum dijadikan korban kerakusannya untuk merampas tanah-tanah rakyat miskin dan buta hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar