PERNYATAAN SIKAP
tentang:
Kejanggalan Pengajuan Upaya Banding oleh Rizal Tandiawan (Pemilik PT. Sinar Galesong Pratama)
melawan Jumaseng, Dkk (Warga Kassi-Kassi) dalam Perkara Perdata Tanah, Nomor : 13/Pdt.G/2007/PN.Mks
Pencaplokan tanah masyarakat oleh pemilik modal (pengusaha besar) semakin meningkat. Hal ini terjadi karena birokrasi pemerintahan lebih berpihak kepada pemodal yang berakibat mudahnya akses memperoleh Akta Jual Beli, Sertifikat tanah dan surat keterangan Lurah atau Camat yang tentunya disertai dengan praktek suap menyuap. Di sisi lain, rakyat khususnya yang tergolong pada masyarakat marginal (miskin dan rendah pendidikan) tidak memiliki posisi tawar, baik uang maupun kekuasaan untuk memperoleh alas hak karena mahalnya biaya birokrasi pembuatan sertifikat tanah. Hal ini tentulah mengakibatkan rentannya tanah-tanah milik masyarakat miskin dan buta hukum dicaplok oleh golongan pemilik modal dengan melakukan upaya konspirasi jahat dengan aparat birokrasi pemerintahan, kepolisian dengan modus kriminalisasi warga pemilik tanah dan atau berkonspirasi dengan pihak pengadilan (baik Hakim maupun Panitera) dengan modus mengajukan upaya gugatan, banding dan kasasi meskipun bukti-bukti yang diajukan sangat tidak mendasar.
Demikian pula halnya dalam sengketa tanah antara oknum pengusaha, Pemilik PT. Sinar Galesong Pratama, Rizal Tandiawan selaku PENGGUGAT (sekarang PEMOHON KASASI) melawan Jumaseng, Dkk selaku PARA TERGUGAT (sekarang TERMOHON KASASI), Warga Jl. Beringin I Kel. Kassi-Kassi Kota Makassar, yang menguasai lahan seluas 900 M2 dari hasil proses Jual Beli secara angsuran dari Pemilik awal yakni Andi Muda Daeng Serang sejak antara tahun 1996, 1997 dan 1998 dari hasil keringatnya warga sendiri yang sebagian besar berprofesi sebagai Tukang Batu, Tukang Becak, Pemulung dan Supir. Awalnya tanah tersebut masih berupa tanah rawah yang berair sehingga saat itu mereka menggunakan jembatan bambu untuk dapat keluar masuk di lokasi tanah tersebut dan membutuhkan proses penimbunan selama bertahun-tahun hingga akhirnya menjadi perkampungan yang layak huni seperti sekarang ini.
Namun anehnya, Rizal Tandiawan yang telah menguasai dan membangun tembok pada lokasi tanah yang tepat berbatasan dengan tanah milik warga berdasarkan Sertifikat Hak Milik
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Rizal Tandiawan untuk mengambil alih tanah milik warga tersebut, mulai dengan membujuk, mengintimidasi dan melaporkankan warga di Polresta Makassar Timur dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyerobotan pada akhir tahun 2006, bahkan ahli waris dari Andi Muda Dg. Serang (Pemilik awal) telah dijebloskan dalam penjara selama ± 8 jam tanpa adanya pemeriksaan BAP dan dipaksa menandatangani sebuah surat pernyataan tanpa terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membacanya. Namun setelah warga didampingi oleh Tim Pengacara LBH Makassar, akhirnya proses pemeriksaan di Polresta Makassar Timur tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti.
Kegagalan dalam proses intimidasi dan kriminalisasi tidak membuat Rizal Tandiawan menjadi sadar dan betobat tapi malah melakukan upaya perdata dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar pada Februari 2007. yang dalam prosesnya, pihaknya kembali mencoba bermain busuk dengan menghindari terjadinya Pemeriksaan Setempat (meninjau kondisi tanah, luas dan batas-batas objek sengkjeta). Namun hal tersebut mendapat protes keras dari berbagai elemen masyarakat yang memantau kasus ini, akhirnya pemeriksaan setempat terlaksana tanggal 16 Agustus 2007 yang sedianya dijadwalkan pembacaan putusan dan pada tanggal 11 September 2007 Majelis Hakim membacakan putusan No 13/Pdt.G/2008/PN.Mks yang amarnya berbunyi Menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Merasa tidak puas, ia mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi tapi hakim tingkat banding memberikan putusannya No. 78/PD/2008/PT.MKs tanggal 21 April 2008, yang amarnya berbunyi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 13/Pdt.G/2008/PN.Mks.
Masih Karena Dari memutuskan namun setelah yang mengkalim kepemilikan tanah tersebut adalah dengan melakukan intimidasi dan kriminalisasi dengan melaporkan warga Setelah tersebut telah yang berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan terdapat dugaan indikasi terjadinya pada praktek mafia tanah dan terdapat indikasi yang mengarah pada praktek Mafia Peradilan, di mana dalam proses pengajuan banding terdapat beberapa kejanggalan yang signifikan alias aneh bin ajaib, karena surat pemberitahuan banding oleh Juru Sita Pengganti kepada Kuasa Hukum Para Tergugat disampaikan setelah ± empat bulan setelah pembacaan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Untuk lebih memperjelas Kejanggalan dimaksud, berikut kronologisnya :
- 11 November 2007 : Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri, Nomor 13/Pdt.G/2007/PN.Mks, yang amarnya menyatakan bahwa Menerima Eksepsi dari Para Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, yang dihadiri oleh Tergugat, sementara pihak Tergugat sengaja tidak hadir (sebelum sidang dibuka, Kuasa Hukum Tergugat terlihat hadir di Pengadilan Negeri Makassar);
- 27 September : Juru Sita memberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat bahwa ia telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Putusan, tapi Kuasa Hukum Penggugat belum mau menerima dan menandatanganinya dan berjanji akan segera menyampaikan lagi;
- 24 Oktober 2007 : Kuasa Hukum Tergugat menerima salinan putusan perkara, di mana pada halaman terakhir salinan putusan tertulis bahwa Terhadap putusan ini kuasa penggugat belum mengajukan upaya hukum banding.
- 31 Januari 2008 : Tiba Tiba-tiba Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar membawa surat pemberitahuan Banding dan Surat Panggilan Pemeriksaan Berkas Perkara kepada Kuasa Hukum Para Tergugat.
- 6 Februari 2008 : Para Tergugat bersama kuasa hukumnya, mengkroscek di pengadilan tentang administrasi pengajuan banding dari Penggugat dan melihat surat pemberitahuan putusan tertanggal 2 November 2007 dan Akta banding tertanggal 12 November 2007, Artinya surat pemberitahuan putusan disampaikan oleh Jurusita (jika memang benar demikian) kepada Penggugat ± dua bulan setelah putusan dibacakan dan surat pemberitahuan pernyataan banding disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada Tergugat dua bulan lebih 18 hari setalah adanya pernyataan banding dari Penggugat/ Pembanding.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, maka kami dari Koaliasi Masyarakat Sulsel Untuk Kasus Kassi-Kassi, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendesak Kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk segera melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum Panitera dan Jurusita yang jelas-jelas telah melakukan praktek kesalahan prosedural Peradilan;
- Mendesak Kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan Pengawasan yang ketat atas Proses Hukum Perkara Perdata Tanah antara Rizal Tandiawan melawan Jumaseng, Dkk karena indikasinya sangat rentan mengarah pada terjadi praktek Mafia Peradilan;
- Menghimbau kepada semua elemen Masyarakat di Sulawesi Selatan agar bersatu dan bergabung melawan Praktek Mafia Tanah dan Mafia Peradilan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat secara sadar dan sebagai bentuk kontrol Masyarakat terhadap lembaga Peradilan.
Makassar, 18 Desember 2008
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan.
Quo vadis Hukum Indonesia?
David
(0274)9345675