Senin, 26 Januari 2009

BUKTI NYATA PRAKTEK MAFIA TANAH

L E M B A R A N   F A K T A
“Kasus Sengeketa Tanah Kassi-Kassi
Sebuah bukti Nyata adanya Praktek Mafia Tanah”


Dari keseluruhan proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar atas kasus sengketa tanah antara Rizal Tandiawan (Pemilik PT. Sinar Galesong Pratama) selaku Penggugat melawan Jumaseng, dkk (Warga Jl. Beringin I Kel. Kassi-kassi Kec. Rappocini Kota Makassar) selaku Para Tergugat, terlihat jelas dugaan adanya praktek MAFIA TANAH yang selalu menghantui ketenangan hidup warga masyarakat, khususnya Warga Kassi-Kassi untuk dapat menikmati hak atas tanah dan hak atas perumahan serta menggaganggu kehidupan psikologis dan ekonominya. 

Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tentang adanya modus Praktek Mafia Tanah dalam kasus sengketa tanah ini diuraikan sebagai berikut :

1. Penempatan Bukti Sertifikat Hak Milik Pada Lokasi Tanah yang Berbeda (Penghisapan Tanah) 
Sertifikat Hak milik (SHM) No. 21096/ Kassi-Kassi Surat Ukur No. 01364/Kassi-Kassi/2006 atas nama Rizal Tandiawan merupakan SHM perubahan dari dua SHM sebelumnya. Di mana pada tahun 1998 berdasarkan SHM awal tersebut, ia gunakan untuk menguasai dengan membangun pondasi di atas lokasi tanah yang berbatasan langsung dengan sebelah selatan tanah milik warga (Para Tergugat) dan selanjutnya pada tahun 2003 di atas pondasi tersebut, ia membangun tembok sebagai tanda batas. Namun anehnya setelah terbit SHM perubahan, yakni Sertifikat Hak milik No. 21096/ Kassi-Kassi Surat Ukur No. 01364/Kassi-Kassi/2006, Tanggal 05 Juli 2006. Rizal Tandiawan mengklaim tanah milik warga sebagai tanah miliknya. 

Pada saat Pemeriksaan Setempat digelar pada tanggal 16 Agustus 2007, Rizal Tandiawan melalui Tim Kuasa Hukumnya membantah bahwa tanah yang berbatasan langsung dengan bagian selatan tanah milik warga adalah tanah miliknya. Padahal kondisi dan batas-batas tanah yang telah tertembok tersebut sangat jelas berkesesuaian dengan bentuk gambar dalam SHM miliknya. Tetapi Tim Kuasa Hukum Rizal Tandiawan tetap ngotot mengklaim tanah yang dimaksud dalam SHM No. 21096/ Kassi-Kassi atas namanya itu adalah lokasi tanah yang dikuasai Para Tergugat (warga Kassi-kassi). Sementara jika maksudnya demikian, maka berdasarkan bentuk dan situasi gambar SHM No. 21096/ Kassi-Kassi tentunya lokasi Perumahan Permata Hijau Blok K, harus masuk menjadi objek sengketa dan pastinya akan semakin mengaburkan surat gugatnnya, baik dari sisi jumlah orang yang harus menjadi Tergugat maupun dari sisi objek dan batas-batas tanah (Gambar Hasil Pemeriksaan Setempat terlampir); 

2. Persekongkolan Jahat antara Pengusaha/ Pemilik Modal dengan Oknum Aparatur Pemerintah
Pihak Rizal mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Lurah Kassi-Kassi A.n. Drs. Andi Azis Hasan (sekarang telah diganti) Nomor: 181.1/46/Ks/VII/2006, tertanggal 21 Juli 2006, yang pada pokoknya menerangkan bahwa tanah yang dikuasai oleh warga adalah tanah milik Rizal Tandiawan dan melegitimasi segala surat-surat milik Rizal Tandiawan, mulai Sertifikat Hak milik No. 21096/ Kassi-Kassi Surat Ukur No. 01364/Kassi-Kassi/2006, Risalah Lelang, dan Akta Hipotik. Di sisi lain mendelegitimasi serta membantah hak kewarisan para Ahli waris Bunta Krg. Mandalle dan hak kepemilikan warga (Para Tergugat);
Dari isi surat keterangan yang aneh bin ajaib itu, terlihat jelas adanya dramatisir keterangan dan cenderung diarahkan. Logikanya, sebagai seorang pejabat Lurah tentunya hanya berwenang menerangkan hal-hal yang berdasarkan batas-batas kewenangannya, yang dalam konteks pertanahan harus berdasarkan data administrasi pemerintahannya sehingga sangat tidak tepat untuk menafsirkan dan kemudian seolah-olah menghakimi bermacam-macam jenis surat dan hak kewarisan serta hak kepemilikan seseorang. Kecurigaan ini terungkap bersamaan dengan adanya pernyataan Lurah Kassi-Kassi yang sekarang ini menjabat. Pada saat pemeriksaan Setempat digelar, beliau menyatakan langsung dihadapan Majelis Hakim bahwa “ia sama sekali tidak mengetahui persoalan tanah yang disengketakan, karena di kantor Kelurahan Kassi-Kassi tidak tersimpan arsip atau berkas tanah yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan”. 
Dengan demikian, keterangan yang diberikan oleh Mantan Lurah A.n. Drs. Andi Azis Hasan yang dijadikan sebagai alat bukti oleh Rizal Tandiawan adalah merupakan keterangan Palsu yang sama sekali tidak mempunyai dasar pembuktian.

3. Adanya Upaya Kriminalisasi, Intimidasi, Ancaman Penahanan dan Paksaan terhadap Warga Miskin Kota yang Buta Hukum agar dapat memperoleh Alat Bukti Surat Pernyataan dari Para Ahli Waris dan Penerima Kuasa Menjual. 
Selain SHM dan Surat Keterangan Lurah, pihak Rizal Tandiawan juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan dari Ahli Waris Andi Muda Dg. Serang dan Kuasa Menjual (Makelar) yang pada pokoknya menerangkan bahwa ahli waris mengakui bahwa tanah yang telah dikuasai warga adalah tanah milik Rizal Tandiawan dan bukan tanah harta warisan dari Bunta Karaeng Mandalle, sedangkan Makelar mengakui bahwa ia telah salah dan keliru telah menjual tanah tersebut kepada warga yang sekarang telah menguasai tanah tersebut. 
Sementara dalam proses pemeriksaan saksi , yakni Petta Indare (Makelar) dan Andi Nasrun Dg. Tutu (Ahli Waris Andi Muda Dg. Serang) di dalam persidangan tanggal 12 Juli 2007 jelas-jelas membantah kebenaran isi surat keterangan tersebut yang secara tegas menyatakan di hadapan persidangan bahwa “surat pernyataan itu ditandatangani di Kantor Polresta Makassar Timur dalam keadaan terpaksa karena dalam kondisi tertekan dan ketakutan, di mana Saksi Petta Indare diancam akan dimasukkan dalam sel tahanan jika tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, demikian pula keterangan saksi Andi Nasrun Dg. Tutu bahwa Ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Polresta Makassar Timur, saat baru tiba dan masuk diruang pemeriksaan, tiba-tiba ia langsung dimasukkan dalam sel tahanan sebelum ia diperiksa dan memberikan keterangan. Beberapa jam kemudian, ia lalu dikeluarkan dari sel tahanan dan langsung diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut tanpa diberi kesempatan untuk membacanya terlebih dahulu, padahal saat itu ia sementara melaksnakan ibadah puasa Ramadhan”.

4. Menghindari terlaksananya Pemeriksaan Setempat (PS).
Karena dugaan adanya niat yang beritikad jahat untuk merampok tanah milik warga Kassi-kassi (Para Tergugat), maka Pihak Rizal Tandiawan menghindari terlaksananya Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang disengketakan. Padahal salah satu anggota majelis hakim pernah mengingatkan kepada kuasa hukumnya agar mempersiapkan PS namun tidak diindahkan dan seolah-olah lupa, sehingga pemeriksaan setempat hampir tidak dilaksanakan. 
Namun setelah adanya komplain dari berbagai elemen masyarakat yang memantau proses sidang kasus ini, barulah PS digelar pada tanggal 16 Agustus 2007 yang sedianya pada tanggal itu sudah diagendakan pembacaan putusan majelis hakim. 

Beberapa hal yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat, selain yang telah diuraikan sebelumnya adalah sebagai berikut : 
  • Terdapat perbedaan yang signifikan antara batas-batas tanah yang didalilkan dalam guagatan dengan batas-batas tanah hasil pemeriksaan setempat, yakni dalam gugatannya dinyatakan bahwa Sebelah Utara: Tanah Milik Said Pardi, Sebelah Timur: Perumahan Permata Hijau Lestari dan Tanah Milik Edi Satir, Sebelah Selatan: Perumahan Permata Hijau Lestari dan Tanah Milik Edi Satir, Sebelah Barat: SHM No. 1206/1982/ Perumahan Permata Hijau. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan setempat bahwa Sebelah Utara: Tanah Milik Said Pardi, sebelah Timur: Kompleks Perumahan Permata Hijau Lestari, sebelah Selatan: Tanah milik Rizal Tandiawan yang telah ia tembok, sebelah Barat: Rumah Warga (Dahulu Tanah milik Said Pardi);
  • Demikian pula terdapat perbedaan antara jumlah orang yang digugat dalam surat gugatannya dengan jumlah rumah/ orang yang menguasai tanah objek sengketa (belum termasuk, jika Perumahan Permata Hijau Blok K menjadi objek gugatan), yakni dalam gugatan adalah sebanyak 28 Tergugat sedangkan jumlah warga/ rumah yang berada dalam lokasi tanah adalah sebanyak 35 rumah;.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka kami dari Beberapa Elemen Masyarakat di Sulawesi Selatan yang turut prihatin atas kasus yang dialami oleh Warga Kassi-Kassi, dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Para Tergugat dan Warga lainnya yang menguasai tanah di Jl. Beringin I, Kel. Kassi-Kassi kec. Kassi-Kassi adalah Pemilik sah atas tanah yang menjadi objek sengketa dan sama sekali tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;

2. klaim kepemilikan oleh Rizal Tandiawan (Penggugat) adalah sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum apapun melainkan semata-mata didasari atas kebuasan dan kerakusan untuk merampok/ mencaplok tanah milik masyarakat miskin yang buta hukum;
3. Atas segala perbuatan dan aksi kebuasan Rizal Tandiawan selama setahun ini, adalah bukti nyata sebuah tindakan yang dapat diduga perbuatan melawan hukum dan merupakan praktek MAFIA TANAH yang telah merugikan warga Kassi-kassi, baik secara materil maupun imateriil;

4. Menghimbau kepada Majelis Hakim yang memeriksa kasus ini untuk objektif dan profesional serta menghindari segala bentuk Praktek Mafia Peradilan sehingga dapat menghasilkan Putusan yang berkeadilan bagi Masyarakat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

5. Kepada seluruh warga masyarakat Sulsel untuk senantiasa waspada dan bersatu padu melawan segala bentuk praktek-praktek Mafia tanah dan Mafia Peradilan.

Demikianlah Lembaran Fakta ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan proses hukum atas kasus ini.dan pelaksanaan dari asas persidangan yang harus terbuka untuk umum.


Hormat Kami,

MASYARAKAT SULSEL UNTUK KASUS KASSI-KASSI
“Rakyat Bersatu Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan”

2 komentar:

  1. betul saudara mari kita sama berantas
    itu rizal tandiawan di mana2 dia merampas hak nya kodong rakyat kecil ka..
    ini lagi kasusnya

    memberikan kritikan pedasnya terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Ini terkait maraknya kasus tanah yang memiliki surat dan sertifikat ganda.

    Pengurus Partai Hanura yang juga anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Makassar, Nurmiati SE, menuturkan, pihaknya akan kembali memanggil BPN untuk meminta penjelasan mengenai semua konflik dan surat kepemilikan tanah yang ganda.
    Kata dia, saat ini mafia tanah di Makassar sangat banyak. Dan ini mengorbankan rakyat kecil. Sementara pemerintah tak bisa berbuat banyak, seakan takluk akan kepentingan pemodal untuk mendapatkan sebuah lahan, walau harus mengorbankan rakyat kecil.
    "Kasus tanah yang melibatkan pengusaha, yakni Rizal Tandiawan dan Abdul Kadir Dg Naba di Jalan AP Pettarani adalah bukti buruknya kinerja BPN dan pihak kelurahan tidak mengetahuinya. Padalah surat Rizal ini cacat secara Yuridis, sebab BPN Pusat telah memerintahkan untuk melakukan dan memberhentikan pembangunan di atas tanah yang masih berkonflik tersebut," terangnya.
    Kata dia, yang paling buruk lagi, adalah kinerja pemerintah setempat, yakni Lurah Tidung H Abdullah yang tak mengetahui bahwa di daerahnya telah terjadi konflik tanah dan adanya pembangunan di atas lahan bermasalah. ()

    BalasHapus
  2. Mahogany can be found growing wild in the forests of teak and other ternpat areas close to the coast
    http://www.suksestoto.com/

    BalasHapus

Kassi-kassi dan sekitarnya