Senin, 26 Januari 2009

SUARA HATI - PERKASI

Apa Salah Kami, Wahai Sang Para Pemilik Uang ?
Sehingga Kau GANGGU KETENANGAN HIDUP KAMI,
Hingga kami HIDUP DALAM KEPANIKAN SELAMA 1, 5 TAHUN




Kami, Warga Kasi-kassi yang berjumlah ± 60 Kepala Keluarga ....
memang hidup di bawah garis kemiskinan nan tak berpendidikan,
Kami memang tak paham hukum,Kami memang hanya pekerja kasar dengan gaji harian,
Yang berprofesi sebagai Pemulung, tukang batu, penarik becak dan supir pete-pete,
Kami memang tak mampu membiayai anak-anak kami untuk bersekolah tinggi,
Namun kami bersama anak-anak kami telah mensyukurinya,
Hidup damai dan tenteram di dalam rumah gubuk yang kami bangun di atas tanah kami sendiri,
Tanah yang dahulu masih berawa-rawa,yang kami beli dari hasil jerih payah kami selama yang bertahun-tahun yang kami cicil hingga saat ini telah lunas. 

Dengan kemiskinan dan kebersehajaan kami hidup di atas tanah tersebut,
Kami telah mensyukurinya dan merasa tenag nan bahagia bersama keluarga,
Kami tak pernah meronrong pemerintah untuk memberikan subsidi atau hal-hal lain terkait dengan hak warga,
Kamipun tak pernah mengemis terlebih mengganggu orang-orang kaya atau pengusaha, 
termasuk Rizal Tandiawan sang pemilik PT. Sinar Galesong Pratama.

Namun anehnya, entah apa yang bersarang dihatinya ?????
Akhir tahun 2006 kami dilaporkan dikantor polisi dengan tuduhan melakukan penyeborotan tanah.
Namun tuduhan itu tak dapat dibuktikan
Tak berhenti hingga disitu, keserakahannya untuk merampas tanah kami tak dapat terbendung lagi, akhirnya kami digugat di Pengadilan. 
Namun Allah SWT, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Mengetahui 
bahwa hakikinya.............Kamilah sang pemilik tanah.
Sehingga pada tanggal 11 September 2007 kami dimenangkan melalui putusan Majelis Hakim Yang Mulia.

Namun niat dan tindakannya masih tetap ingin menzalimi kami, agar kami tidak dapat bekerja dengan tenang, agar makan dan tidur terganggu. Dengan akal bulus iapun mengajukan upaya banding yang menurut kuasa hukum kami dari LBH Makassar bahwa permohonan bandingnya sudah menyalahI hukum dan ini terkait dengan kesalahan Panitera dan juru sita tapi anehnya masih saja diperiksa oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulsel. 

  • 11 November 2007 : Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri, Nomor 13/Pdt.G/2007/PN.Mks, yang amarnya menyatakan bahwa Menerima Eksepsi dari Para Tergugat dan menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, yang dihadiri oleh Tergugat, sementara pihak Tergugat sengaja tidak hadir (sebelum sidang dibuka, Kuasa Hukum Tergugat terlihat hadir di Pengadilan Negeri Makassar);
  • 27 September 2007 : Juru Sita memberitahukan kepada Kuasa Hukum Tergugat bahwa ia telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Putusan, tapi Kuasa Hukum Penggugat belum mau menerima dan menandatanganinya dan berjanji akan segera menyampaikan lagi;
  • 24 Oktober 2007 : Kuasa Hukum Tergugat menerima salinan putusan perkara, di mana pada halaman terakhir salinan putusan tertulis bahwa Terhadap putusan ini kuasa penggugat belum mengajukan upaya hukum banding.
  • 31 Januari 2008 : Tiba Tiba-tiba Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar membawa surat pemberitahuan Banding dan Surat Panggilan Pemeriksaan Berkas Perkara kepada Kuasa Hukum Para Tergugat. 
  • 6 Februari 2008 : Para Tergugat bersama kuasa hukumnya, mengkroscek di pengadilan tentang administrasi pengajuan banding dari Penggugat dan melihat surat pemberitahuan putusan tertanggal 2 November 2007 dan Akta banding tertanggal 12 November 2007, Artinya surat pemberitahuan putusan disampaikan oleh Jurusita (jika memang benar demikian) kepada Penggugat ± dua bulan setelah putusan dibacakan dan surat pemberitahuan pernyataan banding disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada Tergugat dua bulan lebih 18 hari setalah adanya pernyataan banding dari Penggugat/ Pembanding.

Berdasarkan Kronologis tersebut di atas, dengan penuh penuh kepanikan kami terus berharap dan Berdoa:

SEMOGA PARA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SULSEL MASIH MENDAPAT PETUNJUK DAN RIDHO-NYA SEHINGGA TERHINDAR DARI PERILAKU PRAKTEK MAFIA PERADILAN DAN MASIH MENGGUNAKAN NURANINYA DALAM MEMUTUS PERKARA INI???
MOHON DENGARKAN JERITAN KAMI…..

Makassar, 10 Desember 2008
Warga Jl. Beringi I Kel. Kassi-Kassi Kota Makassar.

Kassi-kassi dan sekitarnya